WahanaNews Banten | Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur tersebut.
Sosok Andi Merya Nur baru dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada Senin (14/06/2021) lalu. Dia menjabat untuk masa jabatan 2021-2024, menggantikan Bupati Koltim Samsul Bahri Madjid yang meninggal dunia pada Jumat (19/03/2021).
Baca Juga:
19 Tahun Banyak Seret Kepala Daerah, ICW Sebut Pemerintah Tak Bisa Hanya Andalkan KPK Berantas Korupsi
Samsul meninggal dunia 21 hari setelah menjalani pelantikan bersama Andi Merya Nur sebagai Wakil Bupati Koltim pada Jumat (26/02/2021).
Saat dilantik tiga bulan yang lalu, harta kekayaan Andi Merya Nur yang masih berusia 36 tahun itu mencapai Rp 478 juta.
Jumlah harta kekayaan tersebut sesuai dengan Pengumuman LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2020 oleh KPUD. Nominal tersebut masih sama dengan pengumuman LHKPN dalam jenis laporan periodik per 31 Desember 2019 silam.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Ajak Mahasiswa Unsrat jadi Agen Pemberantas Korupsi
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (22/09/2021), berikut rincian harta kekayaan Andi Merya Nur:
Tanah dan Bangunan: Rp 90.000.000
Tanah Seluas 8000 M2 di Kab/Kota Kolaka Timur, Hibah tanpa Akta: Rp 90.000.000