WahanaNews Banten | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berani melapor ke polisi.
Menurutnya, polisi bakal memberikan perlindungan.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan akan berkomitmen menindaklanjuti untuk menindak tegas pinjol ilegal.
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya dikutip dari WahanaNews.co, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Menurut Mahfud pihaknya berencana untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal dengan UU ITE.
"Kemungkinan di UU ITE, di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus itu," kata Mahfud. [dhn/tio]