WahanaNews-Banten | Terdakwa Edo Fernando (35) dan Andika Saputra (38), bolehlah berlega hati. Karena Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver dan 4 butir peluru yang mereka miliki tanpa ijin, tak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas keteledoran penyidik yang tidak (belum) menyangkakan pasal Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ancaman hukumannya 10 (sepuluh) tahun penjara itu.
Baca Juga:
Tangkap Oknum ASN Kemenkum HAM, Polisi Temukan 5 Motor Curian di Rumahnya
Majelis hakim yang dipimpin Aji Suryo melalui Ismail Hidayat (hakim anggota) Menanyakan kejanggalan tersebut ke Fikri Lazuardi dan Abdul Gofar, saksi polisi dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Senin, (31/01/22).
"Kami hanya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mulia. Adapun tindak lanjut pemberkasan, hal itu bukan kewenangan kami lagi. Tetapi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Unit Penyidikan," sahut saksi menjawab pertanyaan hakim.
Lebih lanjut saksi mengatakan, saat penangkapan pada 9 November 2021 lalu, petugas melakukan penggeledahan badan, Ditemukan senjata api dan beberapa butir peluru aktif serta kunci T.
Baca Juga:
Bokir Terancam 5 Tahun Penjara Karena Kasus Pencurian Sepeda Motor
Nasib baik terhadap kedua pelaku pemilik Senpi itu, karena tidak didakwa melanggar pasal Undang Undang Darurat, tetapi hanya didakwa melanggar pasal 363 KUHP, (tunggal) tentang pencurian.
Terungkap di persidangan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan 3 (tiga) korban.
Warga di tempat berbeda yakni, di Pamulang, Kencana Loka dan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Diantaranya sepeda motor Beat, Vario dan Beat.
Kedua terdakwa secara serentak mengaku, sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor.
Adapun senjata api yang dimiliki, dimanfaatkan untuk aksi begal di jalanan.