Namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husen.						
					
						
						
							Pemkot Jakarta Pusat pun, sambung Tohom, sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus mediasi antara Hamid Husen dengan Japto Soelistjo Soerjosoemarno. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KRT Tohom Purba Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Raja Keraton Solo Sri Susuhunan Paku Buwono XIII
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Namun Hamid Husen atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.						
					
						
						
							“Maka, sebetulnya, seandainya Hamid Husen bisa menunjukkan alas haknya yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, kami yakin tindakan pengosongan paksa itu pasti tidak akan pernah dilaksanakan,” kata Tohom.						
					
						
						
							Karena Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki oleh Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori “persengketaan” yang membutuhkan putusan pengadilan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Didukung Infrastruktur Strategis dan 7 Daerah, MARTABAT Prabowo–Gibran Nilai Helmy Yahya Sosok Tepat Majukan Metropolitan Rebana
								
								
									
	
								
							
						
						
							Tohom mengingatkan pada keluarga Wanda Hamidah untuk tidak melontarkan pernyataan-pernyataan berbau fitnah terhadap kliennya, baik melalui berbagai platform media sosial ataupun media massa, karena tindakan semacam demikian memiliki risiko dan konsekuensi hukum tersendiri.						
					
						
						
							“Ketimbang melakukan langkah-langkah yang sudah tidak relevan lagi dengan persoalan, sebaiknya pihak Hamid Husen mematuhi saja regulasi-regulasi yang berlaku, bila memang tidak memiliki bukti alas hak yang seimbang dengan yang dimiliki klien kami atas lahan tersebut,” demikian Tohom. [afs]