WahanaNews Banten | Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik pencurian ikan dori dan cumi di salah satu gudang milik perusahaan distributor ikan laut di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, pelaku pencurian merupakan salah satu karyawan perusahaan. Pelaku HRN (30), kata Yunita, memiliki jabatan yang sangat penting dalam proses keluar masuk barang.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
"Yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang sehingga yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan pengepakan daripada barang berupa cumi dan ikan," terang Yunita.
Yunita juga menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari agar tidak terpantau atau terlihat oleh karyawan maupun atasan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap HRN (30) yang merupakan pelaku pencurian cumi dan ikan dori dari dalam gudang PT SIF di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Yunita mengatakan aksi pencurian itu terjadi sejak April hingga Agustus 2021.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Berdasarkan hasil penyelidikan naik penyidikan mengalami kerugian senilai Rp 3,6 miliar atau sebanyak 46 ton selisih daripada barang berupa cumi dan ikan dori yang ada di gudang," ujar Yunita.
Menurut Yunita perbuatan HRN diketahui setelah pelapor melihat atau memergoki tersangka sedang mengeluarkan ikan dari gudang tersebut tanpa izin pada 21 Juli dini hari. [Tio]