WahanaNews-Banten | Presiden Joko Widodo menerbitkan 5 regulasi baru turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN.
Kelima regulasi ini terdiri dari satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Dukung Program Pembangunan, Pemkot Jakbar Apresiasi Kamar Dagang dan Industri
Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi mengatur tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Salah satu aturan penting yaitu di ketentuan penutup. Saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan negara beserta turunannya dinyatakan masih tetap berlaku.
Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini," demikain bunyi Pasal 189 BAB X Ketentuan Penutup di PP ini, yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Baca Juga:
Quality Time Makin Seru Dengan Program Paling Baru di GTV
Kedua yaitu Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini mengatur lebih detail soal kewenangan dan fungsi Badan Otorita Ibu Kota, termasuk pembentukan Dewan Penasihat Otoritas IKN.
"Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini," demikain bunyi Pasal 189 BAB X Ketentuan Penutup di PP ini, yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Ketiga, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tantang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.