WahanaNews.co - Banten | PT. A PLUS adalah sebuah perusahaan yang berproduksi bahan jadi gypsum, dimana mempekerjakan karyawan yang cukup bayak, akan tetapi dinilai belum mampu untuk mensejahtrakan masyarakat terkhusus pekerjanya.
Tindak lanjut dari keluhan salah seorang pekerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT A Plus, serta sudah bayak juga menjadi korban PHK juga tidak terealisainya hak sepenuhnya sesuai dengan komitmen awal. Hal demikian pun diungkapkan oleh Suardi (Karyawan) yang pernah bekerja sebelumnya.
Baca Juga:
Karyawan Minimarket di Jakpus Pura-pura Dirampok, Modus Curi Uang Rp70 Juta
"Sudah bayak korban pemecatan sepihak, dan sangat bayak teman lainnya merasa dirugikan, membayangkan jumlah karyawan 500 lebih buruh, dan saya tidak mau hal serupa terjadi mustinya hak pekerja tidak asal pecat" Ucapnya
Kemudian bersama dengan LSM - Pelopor Indonesia sebagai perwakilan yang menerima kuasa untuk membantu memperjuangkan hak dan kebenaran apahal yang terjadi sebenarnya terkait Suardi (Karyawan) masa bakti 2013 sampai 2021.
Zuliar sebagai bidang Avokasi Lembaga Pelopor menanggapi hal tersebut langsung berkunjung ke PT A plus di Jl. Prof. Ir. Soetami Km. 6 Desa Nameng Kecamatan Rangkas Bitung Kab. Lebak - Banten. Memberitahukan bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarat atau pekerja lain oleh sebab itu perlu diklarifikasi langsung, kemudian menuturkan bayak kejanggalan yang terjadi di PT A Plus
Baca Juga:
Nissan Akan PHK 10 Ribu Karyawan Lagi
"Terkait PT Aplus sementara dugaan saat ini memelihara perusahaan Outsourcing untuk memanipulasi data, PT . Gokko Mirai Indonesia memberi kontrak mulai dari Maret 2013 hingga Agustus 2019 berlanjut berpindah kontrak kerja kemudian PT Toyo Mirai Indonesia Agustus 2019 sampai November 2021 dengan alamat kantor yang sama di Jl. Subang Blok C No. 1 Karawangpawitan - Karawang - Jawabarat", Ujar Zuliar, Senin (7/2/22) dilokasi A Plus.
Lebih lanjut Zuliar membahas "Hal dualisme perusahaan Outsourcing, biasanya sengaja perusahaan untuk mencidrai hak kayawan untuk tidak bisa mendapatkan hak permanen status di Perusahaan, ataupun pemotongan masa jasa selama bekerja, bisa juga Penggelapan Pajak, dan masih bayak lagi kejanggalan lainnya tidak sesuai dengan realita" ucapnya.
Lembaga Pelopor berharap semoga Dinas ketenagaan Kabupaten lebak dapan memenehi kewajibannya kelak dalam melakukan penerbita ijin perusahaan, serta penindakan yang tegas.
"Sebagai Ketua Umum Pelopor Syafrudin, Sp kami harus menerima dan menindaklanjuti terkait keluhan mayarakat sampai ketingkat manapun" ucap Syafrudin.
Dilokasi PT A Plus WahanaNews.co mecoba melesir seputaran pabrik terkait perusahaa, serta menayakkan salah seorang karyawan yang bekerja, tidak bisa disebutkan namanya menyampaikan, menduga bahwa parkiran mobil itu selalu dipinggir jalan raya tanpa memilik parkir khusus Truk Besar (Jenis Tronton), dan patut mempertanyakan ijin Andal/Amdalnya,
"Coba lihat Truk diluar, Bayak mobil Parkir dan Abu semen saat produksi mengumpal penuh, dan kami juga tidak di fasilitasi sefti kerja seperti pada umumnya Proyek, sebenarnya Andal/Amdal perusahan coba di perjelas Pak Wartawan, karena mobil Plat merah bahkan mobil Patroli PJR pun mampir ke perusahaan ini" Tuturnya
julian sihite