WahanaNews.co - Banten | Paradigma pemolisian yang berorientasi pada keadilan restoratif bagi para pihak menjadi fenomena progresif yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat belakangan ini. Untuk memberikan payung hukum dalam operasionalisasi di lingkungan tugas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ditengah padatnya tugas sehari-hari sebagai Kapolda Banten, Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto masih dapat menyempatkan diri melakukan penelitian tentang bagaimana pelaksanaan keadilan restoratif oleh personel kepolisian, tidak hanya fungsi reserse kriminal, namun juga pada pelaksana tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Bhabinkamtibmas.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
“Sesungguhnya dalam tataran sederhana, keadilan restoratif telah dilaksanakan oleh para Bhabinkamtibmas dengan metode problem solving, menyelesaikan permasalahan warga dengan pelibatan para pihak bermasalah dan pranata sosial lainnya dengan mengedepankan win-win solution kepada para pihak,” kata Rudy.
Dalam penelitiannya, Rudy menemukan bahwa faktor utama dalam upaya mencapai keadilan restoratif tersebut adalah kemampuan dan keterampilan personel kepolisian untuk memediasi para pihak. Personel kepolisian menjadi tumpuan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan pasca memahami peristiwa dan ekspektasi pelapor dan juga mendapatkan informasi dari terlapor.
“Kemampuan membangun mediasi kepolisian memainkan peran sangat besar dalam mencapai keadilan restoratif,” jelas Rudy.
Baca Juga:
Masyarakat Antikorupsi Minta Unila Gugurkan Mahasiswa yang Masuk Jalur Suap
Hari ini, Sabtu (19/02) Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto akan menyampaikan orasinya, berjudul Mediasi Kepolisian Dalam Rangka Mencapai Restorative Justice di depan Rektor Universitas Lampung dan civitas akademika lainnya, sekaligus mengukuhkan gelar Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian di Universitas Lampung.
“Alhamdulilah, pengukuhan menjadi Guru Besar menjadi motivasi bagi saya pribadi dan keluarga untuk terus belajar dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Rudy.
Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, M.Si bersama Senat Universitas Lampung pagi ini menggelar acara Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung kepada Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian. Acara diselenggarakan di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung dengan disiplin terhadap protokol kesehatan.
julian sihite