WahanaNews-Banten | Sejumlah buruh dari pengurus DPD KSPSI AGN Provinsi Banten menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi penolakan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT)
"Kami menyampaikan aspirasi perlindungan melalui upah minimum bagi pekerja yang di atas 1 tahun. Kemudian, aspirasi penolakan terhadap Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT," kata Afif Johan salah seorang perwakilan pengurus DPD KSPSI AGN Banten, di Serang, Jumat.
Baca Juga:
Proyek Siluman Pembangunan Gudang PT Wings Group Diduga Langgar UU Cipta Kerja
Afif mengatakan perwakilan buruh dalam audiensi tersebut ditemui ASDA 1 Provinsi Banten Septo Kalnadi dan Kadisnaker Provinsi Banten Al Hamidi.
Afif mengatakan, tanggapan Disnaker Provinsi dalam audiensi tersebut akan menyampaikan aspirasi perihal usulan tentang upah minimum KSPSI-AGN ke Gubernur Banten. Kemudian pihak Disnaker juga akan menyampaikan aspirasi penolakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Kementerian ketenagakerjaan.
Sementara Ketua DPD KSPSI-AGN Banten H. Soehodo Kismosardjono mengatakan alasan dilakukannya audiensi dengan Pemprov Banten dalam kaitannya dengan Permenaker terkait JHT, pihaknya mengecam lahirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga:
Ahli Sebut UU Cipta Kerja Buat Kaum Kelas Pekerja Makin Rentan
"Kami sebut Permenaker JAHAT. Kenapa kita sebut JAHAT karena Pemerintah tidak melek dengan Kondisi Rakyat khususnya kaum pekerja di saat Pandemi seperti ini dan tidak ada urgensi mengeluarkan Permenaker tersebut, yang ada semakin mencekik kaum pekerja," kata Soehodo.
Setelah lahirnya UU Cipta kerja yang sangat merugikan pekerja, banyak kesejahteraan pekerja yang dikurangi kualitasnya. Diantaranya PKWT semakin merajalela, pesangon dikurangi, PHK makin mudah ditambah kondisi saat ini yang banyak terjadi PHK karena adanya COVID.
"Pemerintah malah menerbitkan permenaker yang semakin menyengsarakan pekerja. Ini membuktikan bahwa menteri ketenagakerjaan tidak memiliki kepekaan sosial dan sensitivitas dengan kondisi rakyatnya khususnya kaum pekerja," kata Soehodo.