WahanaNews Banten |Sejumlah daerah di tanah air sedang melangsungkan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak. Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan dengan peminat yang cukup tinggi di Indonesia.
Hal itu terbukti dengan ketatnya persaingan dalam pelaksanaan Pilkades di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Padahal, tak jarang para calon kepala desa harus menggelontorkan biaya yang cukup banyak ketika mencalonkan diri.
Lantas, berapakah besaran gaji kepala desa dan lama masa jabatannya?
Melansir Selasa (09/11/2021), aturan terkait besaran gaji kades tertuang dalam PP 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
Berdasarkan aturan PP tersebut, sumber penganggaran pendapatan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya berasal dari APBDesa.
Dalam Pasal 100 PP 11/2019, 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Sementara 70% lainnya untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk belanja operasi Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Besaran penghasilan tetap kades tertuang dalam Pasal 81 Ayat 2 (a). Yakni paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sedangkan gaji pokok sekretaris desa dan perangkat desa lainnya tertuang dalam Pasal 81 Ayat 2 (b) dan (c).
Meskipun demikian, PP tersebut hanya mengatur besaran gaji minimum perangkat desa saja.
Biasanya, setiap daerah mempunyai ketentuan masing-masing sesuai dengan kebijakan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Sementara itu, aturan terkait lamanya masa jabatan kepala desa tertuang dalam Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa mempunyai masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala desa juga boleh menjabat kembali paling banyak selama tiga periode berturut-turut maupun tidak berturut-turut. [Tio]