WahanaNews Banten | Advokat senior OC Kaligis meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar segera mengembalikan uang tabungannya sebesar Rp 30 miliar.
Pasalnya, menurut OC Kaligis sejak dirinya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (08/07/2021) lalu, uang tabungan hasil jerih payahnya menjadi pengacara belum dikembalikan oleh perusahaan plat merah tersebut.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
"Padahal saya telah memenangankan putusan Pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, uang saya sekarang yang berada di Jiwasraya berjumlah sekitar Rp 30 miliar," ujarnya.
Ditambahkan, bahkan usahanya agar pengadilan sesuai dengan hukum acara menyita salah satu Gedung Jiwasraya, sebagai jaminan pembayaran uang saya sesuai putusan pengadilan, gagal dilakukan pengadilan.
"Ini karena adanya intervensi Jiwasraya," ungkap OC Kaligis, dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Dalam suratnya, ia memohon agar Presiden Jokowi memperhatikan atas apa yang dialaminya menjadi korban Asuransi Jiwasraya.
"Semoga Bapak Presiden dapat menaruh perhatian atas permohonan saya. Dampak ekonomi terhadap perlakuan ketidakadilan atas diri saya adalah ketidakpercayaan dunia usaha atas bisnis per-asuransian Indonesia,” kata dunia usaha.
Pengacara ternama OC Kaligis saja ditipu Perusahaan Negara, tanpa dunia hukum dapat melindungi OC Kaligis. Saat ini OC Kaligis masih tercatat menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.
"Akhirnya bila memang Jiwasraya tetap merampas uang saya, bila upaya hukum saya mengalami jalan buntu dimana-mana, di usia menjelang 80 tahun, menjelang saya menghadap Sang Pencipta, maka perjuangan hukum saya ini hanya tinggal catatan sejarah hitam penegakkan hukum di Indonesia," tutur OC Kaligis, dalam suratnya. [Tio]