WahanaNews Banten | Pihak kepolisian terus mendalami kasus Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI), di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), yang mencetak ijazah palsu dan menggelar perkuliahan secara ilegal.
Saat ini 15 saksi sudah diperiksa.
Baca Juga:
Viral RSUD Husni Thamrin Tanpa Petugas, Dinkes Sumut Belum Terima Laporan Resmi
"Saksi mahasiswa dan juga dosen sebanyak 15 orang," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kompol Feri Sitorus, Rabu (20/10/2021).
Kompol Feri mengatakan sebanyak 70 mahasiswa yang terdaftar di kampus tersebut. Meski begitu, polisi telah melakukan penyitaan ijazah yang tidak sah.
"Dari buka sampai terakhir total mahasiswa 70 -an orang. Sudah ada sekitar 20 ijazah yang diterbitkan di STTEI," kata dia dikutip dari WahanaNews.co, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Sumur Minyak Ilegal Blora Meledak, Korban Jiwa Bertambah Jadi Tiga Orang
Untuk diketahui, harga ijazah yang ditawarkan bervariasi. Ada yang sekira Rp 2,5 juta dan ada yang dimintai Rp 7,5 juta.
Sebelumnya, Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Marten alias MK ditangkap polisi. Polisi mengatakan Marten kini berstatus tersangka.
"Hasil gelar perkara kami yaitu Saudara MK kewenangannya sebagai rektor yang bertanggung jawab masalah aktivitas belajar-mengajar yang ilegal dan juga mengeluarkan ijazah tanpa hak," ucap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kompol Feri Sitorus, Rabu (20/10/2021). [Qnt/Tio]