Ia menegaskan WFA atau WFO tergantung dari tugas dan fungsi (tusi) yang diemban PNS. "Kalau tenaga medis, atau yang tugas dan fungsinya membutuhkan kehadiran fisik, seperti berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan keselamatan tetap WFO," jelasnya.
Satya mencontohkan, PNS yang bisa WFA yang berkaitan dengan administratif. Hanya saja hal ini masih perlu kajian lebih lanjut. "Mungkin yang kerjanya sifatnya administratif, tapi itu tetap harus dikaji lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Terkait kontrol sistem WFA, Satya menyampaikan, tidak perlu khawatir para ASN termasuk PNS tidak melakukan pekerjaannya saat pola kerja WFA nantinya diterapkan. Pasalnya, sistem kontrol seperti absensi berbasis online akan diwajibkan bagi mereka yang WFA. "Kendalinya, plus Location Based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," pungkasnya.[mga]