"Atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap tiga penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 24 ayat 3 dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Menurut UU IKN, pemerintah setempat dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Otorita IKN. Pemungutan pajak ini nantinya diatur dalam sebuah regulasi Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," bunyi Pasal 24 ayat 5 UU IKN.
Adapun wilayah Otorita IKN akan diisi oleh aparatur sipil negara atau ASN yang kantornya berpindah dari Jakarta ke IKN. Selain itu, akan ada beberapa kantor kedutaan asing yang menyanggupi diri berpindah ke IKN. Pemindahan kantor pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara bakal dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. [rda]