1. Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
2. Kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
3. Anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk dan harus didampingi orang tua.
4. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. [rda]