WahanaNews-Banten | Pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota tahun 2021 berhasil diungkap sebanyak 107 kasus. Sedangkan tahun 2020 pengungkapan dan penangkapan peredaran narkoba sebanyak 98 kasus, ada peningkatan sebanyak 9 kasus.
Berdasarkan kasat narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pada 2021 dari 107 kasus yang diungkap di antaranya yaitu jumlah tersangka 147 orang. Jenis barang yang disita yaitu sabu 155,53 gram, ganja 15,53 gram, tembakau gorila 433,88 gram, exstasy 4 butir dan obat-obatan terlarang 8.553.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Lanjutnya, pada 2020 dari 98 kasus diantaranya yaitu 134 tersangka ditangkap. "Ada yang sudah jadi terdakwa dan terpidana," ujarnya saat press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
Barang yang diamankan selama 2020 yaitu shabu 214,94 gram, 9,65 gram ganja, tembakau gorila 279,22 gram, ekstasi 174 butir, dan obat-obatan terlarang 12.816. "semuanya ada yang selesai dan ada pula yang dalam proses penyelesaian," paparnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah polres Serang Kota menjelang natal dan tahun baru (nataru), pihaknya menempatkan seluruh anggota di tempat yang rawan peredaran narkoba. "Terkhusus ditempatkan di tempat wisata dan kring sekse, Daerah zona merah peredaran narkoba di Serang yaitu di Baros. "Serang zona merah narkoba paling banyak di Baros," ungkapnya.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Dilain sisi juga dalam dua mingggu di bulan Desember 2021 Kasat narkoba polres Serang Kota berhasil menyita 348 botol minuman keras berbagai merek. Minuman tersebut diperoleh dari toko-toko jamu.
Kasatnarkoba, AKP Agus Ahmad Kurnia menambahkan keterangannya pihaknya melakukan operasi di tiap-tiap warung jamu, warung eceran dan toko besar di wilayah polres Serang Kota. Sebanyak 28 dus berisi 380 botol miras diamankan di polres.
"Dalam dua minggu kita amankan miras sebanyak 348 botol, Jika dirupiahkan, keseluruhan harga miras tersebut sekitar Rp 19 juta. Kita amankan dari toko eceran dan besar yang tidak punya izin edar," Tutup Agus.
Selanjutnya, ratusan miras itu akan diserahkan pada Polda Banten untuk dimusnahkan. [afs]