WahanaNews-Banten | Majelis Hakim Tipikor Serang menyatakan 2 terdakwa korupsi Bank Banten bersalah melakukan korupsi dalam pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Terdakwa adalah eks Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubtoro dan direktur PT HNM Rasyid Samsudin.
Dalam putusan yang dibacakan bergantian, keduanya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Satyavadin dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," vonis Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, Serang, Rabu (25/1/2023).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dalam pencairan KMK dan KI ke PT HNM Rp 61 miliar lebih pada 2017 itu telah merugikan Bank Banten. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan.
Sementara, direktur PT HNM Rasyid Samsudin divonis 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Ia juga dinilai bersalah melakukan korupsi atas kredit yang diterima dari Bank Banten.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta," vonis Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra.
Terdakwa juga dihukum dengan uang pengganti RP 58,1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita atau jika tidak mencukupi diganti pidana selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Novalinda Ariyanti mengatakan majelis tidak sepakat dengan perhitungan kerugian negara senilai Rp 186,5 miliar. Perhitungan kerugian ini dilakukan oleh akuntan publik dengan cara menghitung hilangnya sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM.
Majelis hakim menilai perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Sedangkan PT HNM telah mengalami kolektibilitas 5 untuk KMK dan KI. Majelis menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 58,1 miliar.
"Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik, akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin," katanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa. JPU pada tuntutannya meminta majelis menghukum Satyavadin 15 tahun penjara. Sedangkan Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun penjara dan dituntut uang pengganti Rp 186,5 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 10 tahun.
Atas putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk banding. Termasuk dengan sikap jaksa penuntut umum.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU Dipiria.
Hakim Nilai Dirut Bertanggung Jawab
Majelis hakim menilai harus ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kredit yang rugikan negara Rp 58,1 miliar. Pertanggungjawaban ke pihak lain ini disampaikan dalam pertimbangan majelis yang dipimpin Dedy Adi saputra.
Dedy mengatakan para pejabat yang kala itu mencairkan kredit yaitu Kepala Unit Administrasi dan Direktur Utama Bank Banten tahun 2017 adalah orang yang harus bertanggung jawab.
"Menimbang bahwa untuk selesainya perkara ini harus ada pihak lain yang lebih dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu pejabat Bank Banten pada saat perkara ini dilakukan tahun 2017 yaitu Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten yakni Darwinis dan Direktur Utama Bank Banten yakni Fahmi Bagus Mahesa," kata Dedy dalam pertimbanagn putusannya yang dibacakan pada Rabu jelang tengah malam, Serang (25/1).
Akibat kredit ke PT HNM yang ditandatangani itu, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi telah terpenuhi untuk terdakwa Rasyid Samsudin yang menjabat sebagai direktur. Makanya selain divonis 11 tahun dan denda Rp 350 subsider 4 bulan, dia dikenakan uang pengganti Rp 58,1 miliar.
"Uang tersebut telah menguntungkan terdakwa sehingga terdakwa dikenakan uang pengganti Rp 58,1 miliar," kata majelis.
Majelis hakim sendiri dalam pertimbangan lain mengatakan tidak setuju dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik yang nilainya Rp 186,5 miliar. Penghitungan itu dilakukan dengan cara menghitung sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM.
Padahal majelis menilai bahwa kredit untuk pembiayaan pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Palembangitu sudah kolektabilitas 5. Majelis menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 58,1 miliar.
"Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik, akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin," katanya.[ss]