BANTEN.WAHANANEWS.CO, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar dapat ditangani dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak Renni Nur Yulyanti di Lebak, Minggu (14/6/2026), mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan pentingnya pelaporan kasus kekerasan seksual kepada masyarakat.
Baca Juga:
BPBD Lebak Petakan 23 Kecamatan Rawan Kekeringan Warga Dipastikan Kesulitan Air Bersih
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” kata Renni.
Ia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak masih menjadi perhatian karena jumlahnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut dia, kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya terjadi atau sering disebut sebagai fenomena gunung es.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Tingkatkan Layanan Psikologi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya kepada aparat penegak hukum (APH), meskipun pelaku merupakan orang dekat korban.
“Kami berharap masyarakat berani melapor dan tidak menyembunyikan kasus kekerasan yang dialami anak maupun perempuan dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Lebak, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada periode Januari hingga pertengahan Mei 2026 mencapai 83 kasus. Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat 197 kasus.