WahanaNews-Banten | Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 9 tersangka kelompok Jamaah Islamiyah di dua wilayah provinsi, yakni Riau dan Banten.
"Di Kepulauan Riau empat orang itu JI, di Banten lima juga JI," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:
Bupati Karo: Pasien Cukup Bawa KTP Untuk Berobat, Jangan Ada Penolakan dan Tetap Dilayani.
Aswin menjelaskan, penangkapan tersangka teroris tersebut berlangsung dua hari pada Selasa (15/3) dan Rabu (16/3).
Lima tersangka teroris ditangkap di Banten pada Selasa, yakni berinisial UMB, GU, SS, SU, dan TO. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Peran tersangka GU (40) rutin melakukan Idad (latihan fisik) dari tahun 2015-2017, kemudian idad menembak menggunakan senapan angin. Ia juga bertugas mengumpulkan dana untuk disalurkan kepada keluarga anggota JI yang sudah ditangkap. Peran yang sama juga dilakukan oleh tersangka SS (41).
Baca Juga:
Tampil Perkasa, Sinner Hancurkan Harapan Tien di Final Tiongkok Open 2025
Tersangka selanjutnya SU (50), berperan sering melakukan perkumpulan di rumah tersangka JI yang sudah ditangkap pada tahun 2018.
Kemudian tersangka berinisial UMB (48) merupakan anggota Syam Organizer Banten - organisasi sayap JI yang berperan sebagai humas.
Sebagaimana diketahui, Syam Organizer berperan menghimpun dana untuk kegiatan-kegiatan teroris dengan modus melakukan kegiatan kemanusiaan untuk menggalang dana terorisme.