Banten.WahanaNews.co, Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mengawasi jalannya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis (1/8/2024), menyebutkan bahkan melibatkan RT dan RW dalam pengawasan partisipatif ini merupakan salah satu inovasi dalam pengawasan Pilkada.
Baca Juga:
Akademisi FISIP Unsrat Apresiasi Bawaslu atas Upaya Menjaga Pilkada Jujur dan Adil
"Karena RT/RW ini kan sebagai toko di lingkungan masyarakat, sehingga diharapkan pengawasan ini sampai ke warga dan mereka dapat menyampaikan ke warga apa yang boleh dan tidak boleh," katanya.
Ia menyebut, pada pilkada maupun pemilu, terdapat potensi kecurangan, seperti politik uang, pelanggaran etik, administratif dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Politik uang di Kota Serang tingkat kerawanannya kalau berkaca kepada Pilkada 2018 dan Pemilu 2024 potensi politik uang itu memang ada. Namun tidak ada pidana tapi banyaknya pelanggaran etik, administratif dan netralitas ASN," katanya.
Baca Juga:
Rahmat Bagja Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
Maka untuk mengantisipasi hal tersebut Bawaslu melibatkan RT/RW agar pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dicegah. Dan apabila menemukan adanya pelanggaran pilkada, RT dan RW bisa langsung melaporkan temuannya kepada pengawas ditingkat kelurahan.
Pihaknya juga meminta kepada RT dan RW untuk tidak menjadi tim sukses atau tim kemenangan kampanye karena khawatir membuat keributan dan mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mencegah terjadinya pelanggaran pilkada. Agar pemilihan kepala daerah ini dapat berjalan dengan baik dan benar. Sehingga yang terpilih nanti oleh masyarakat itu yang terbaik dan bisa membawa perubahan," pungkas Agus Aan Hermawan.