WahanaNews Banten | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan dua bangunan indekos yang terletak di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Bangunan indekos yang baru berdiri pada tahun 2021 itu dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yakni SDN Kragilan 5 di Jalan Raya Serang Jakarta Km 14 RT 01 RW 01 Kampung Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Indekos di Jaksel Jadi Sarang Prostitusi, Polisi dan Warga Lakukan Penggerebekan
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya menertibkan bangunan tersebut atas dasar laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang kepada Bupati Serang bahwa adanya pembangunan kos-kosan yang menggunakan aset Pemkab Serang.
“Akhirnya kita kroscek ke lapangan dan betul ada bangunan itu, lalu kita kroscek ke aset tentang kepemilikan tanah punya Pemda atau bukan dan ternyata betul (milik Pemda Kabupaten Serang). Lalu kita ke pemilik bangunan dan pemilik mengakui bahwa ia membangun di tanah Pemda tanpa seizin pemerintah daerah,” jelas Ajat dikutip dari BantenNews.co.id, Selasa (21/09/2021).
Terkait penertiban tersebut, Ajat menuturkan pihaknya sudah melayangkan tiga pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik untuk dilakukan pembongkaran.
Baca Juga:
256 Orang Diduga Terafiliasi Kelompok NII, Polda Jambi Gandeng Ulama Cabut Bai'at Dan Ikrar Setia Setia NKRI
“Kami jalankan sesuai SOP. Pemberitahuan pertama diingatkan oleh Dindikbud dan pemilik membongkar gedung yang belum jadi, ia sudah membongkar sekitar 70 persen tapi yang gedung kedua belum dibongkar dan dia ada upaya untuk memohon untuk bisa dipergunakan dengan dalih macam-macam tapi kan tetap tidak bisa karena itu tanah milik Pemda bukan diperuntukkan bangun kos-kosan,” kata Ajat.
Selanjutnya untuk teguran kedua diberikan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Senin sekitar dua minggu lalu dan pemilik meminta waktu tambahan untuk membongkar gedung tersebut. Permintaan tersebut dikabulkan dan Satpol PP memberikan pemberitahuan ketiga yakni tenggang waktu untuk dilakukan pembongkaran hingga Selasa (21/9/2021).
Ajat juga menegaskan pihaknya tidak serta merta membongkar bangunan tersebut, penertiban dilakukan Standar Operating Procedure (SOP) dan persuasif.
“Kita kasih teguran ketiga, Senin (20/9/2021) kita cek dan sudah dibongkar atapnya dan dia lagi membangun di tanahnya. Dia bongkar sendiri supaya materialnya dia bisa dipergunakan dan dia terus membongkar sampai hari ini. Kita datang ke sana untuk membantu membongkar bukan tiba-tiba membongkar,” tegas Ajat.
Ia mengatakan terkait penertiban tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya dan ke depannya Satpol PP Kabupaten Serang akan bersinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
“Ini buat bahan evaluasi untuk kami juga terutama di pengelolaan aset, saya inginnya ada teguran antisipasi dini. Saya juga bersinergi dengan pengelolaan aset untuk pengadaan program supaya jangan sampai ada aset Pemda yang kelihatannya kayak tidak dipergunakan kayak lahan tidur sehingga nanti ada orang yang memanfaatkan,” pungkas Ajat. [Tio]