WahanaNews-Banten | Polemik di Desa Pasangrahan tak kunjung usai, sudah 63 hari sejak serah terima jabatan belum juga ada perbaikan.
Camat Solear H. Karsan terkesan tak mampu tegas terhadap Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro, LSM GRIB bertanya ada apa?, Rabu (22/12/21).
Baca Juga:
Jakarta dan Kota-Kota Satelit Bersatu, Transformasi Besar di Depan Mata
Masih banyak Staf Desa yang belum memiliki SK resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggerang, salah satunya Agung, diduga telah mendapat gelar Sekdes dikalangan halayam umum, terlihat saat rapat koordinasi tingkat Kecamatan dan Polsek Cisoka.
Yusup sebagai ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pasangrahan mengungkapkan, "Agung itu belum mendapatkan SK resmi sampai detik ini, tapi beragak sudah seperti Sekdes mau mengatur para Rt/Rw, tanpa landasan legal standing. Bagaimana bisa dia mendapatkan SK sementara umurnya sudah tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 67," ucap Yusup.
Dilain sisi juga sangat banyak maladministrasi saat penyelenggraan dan pelayanan Desa terhadap masyarakat. Terkhus kepada Ade Kepala Rt 001/009 yang dimana Agung diduga meninterpensi tugasnya.
Baca Juga:
Jalan Langkat-Karo Kembali Tertimbun Longsor, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Ade pun terkesan merasa terbodohi, "Bagaimana saya memenuhi hal yang menurut saya janggal, Agung itu tidak tau diri, siapa dia di desa hanya sebatas kacong (pesuruh) di desa. Status dia di Kantor Desa bisa dikatogorikan ilegal," ucap Ade dengan tegas.
Banyaknya kejanggalan yang terjadi antara Kades Pasangrahan dengan Kecamatan Solear, mulai dari pemberhentian dan pengangkatan Staf Desa yang terkesan dikamuflase oleh Kecamatan, pungutan Pemerintah Desa yang tidak masuk registrasi agaran pendapatan daerah, hingga penyaluran penyalahgunaan angaran.
LSM GRIB klaim adanya pembiaran dari Camat Solear, dimana sudah dibahas saat audiensi pun tak kunjung ada perubahan.
Bambang Hermanto, Kabid OKK LSM GRIB mempertanyakan tindakan apa yang telah ditempuh camat dalam menyikapi polemik di Desa Pasanggrahan.
"Saya tidak tahu apa saja tindakan yang telah ditempuh Camat solear terkait polemik yang ada di Desa Pasanggrahan, mengapa sampai hari ini tak kunjung ada perbaikan?, apa sebenarnya yang terjadi antara diantara mereka?," ujar Bambang
Foto: Bambang Hermanto, Kabid OKK LSM GRIB
Ia juga menambakhakan segala polemik di Desa Pasangrahan, Kecamatan Solear ini, terindikasi Camat Solear sendiri, adanya sifat pembiaran, terkesan main mata terhadap status Staf desa, supaya telihat jelas dan menyerdehanakan opini publik, serta cegah dampaknya.
Bambang juga mengatakan mereka sudah mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti ke Pemkab Tanggerang dan institusi hukum lainnya.
"LSM GRIB telah mengumpulkan bukti fakta dan para saksi terkait, merujuk Kajian hukum disinyalir ada praktek maladministrasi. Selanjutnya berencana akan melaporkan Camat, sebagai tidaklanjut temuan ke Pemkab Tangerang, sekretariat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), hingga ke institusi hukum lainnya seperti Kejaksaan." Tutup Bambang. [afs]