WahanaNews Banten | Untuk meningkatkan disiplin dan menambah wawasan tentang hukum, seluruh Prajurit, PNS dan anggota Persit Korem 064/MY serta jajaran Balak Korem 064/MY menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam III/Siliwangi.
Acara berlangsung di Aula Makorem 064/MY di Jalan Maulana Yusuf No. 9, Kota Serang, Senin (08/11/2021).
Baca Juga:
Bidkum Polda Sumut Laksanakan Supervisi dan Penyuluhan Hukum Penanganan Prapid di Polres Nias
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja dari Komando Atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Acara diawali dengan sambutan Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Yunianto yang dibacakan oleh Kasipers Kasrem 064/MY Kolonel Caj Arif Hidayat.
Dalam sambutannya disampaikan, Danrem 064/MY mengucapkan selamat datang di Makorem 064/MY kepada tim penyuluh Kumdam III/Siliwangi beserta para anggota semua yang telah meluangkan waktunya untuk hadir, bersilaturahim dan bertatap muka dalam acara penyuluhan hukum bagi personel Korem 064/MY beserta jajaran.
Baca Juga:
Kejari Samosir Gelar Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum
Untuk memberikan pengertian dan pemahaman terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia, kata dia, maka perlu diadakan pencerahan dan penambahan wawasan pengetahuan hukum sehingga prajurit memahami perbuatan-perbuatan apa saja yang terlarang dilakukan di lingkungan TNI serta keharusan-keharusan apa saja yang harus dipegang teguh sebagai seorang prajurit TNI.
“Selain itu perkara pidana yang menonjol di lingkungan TNI AD meliputi Asusila /KBT, KDRT, desersi dan THTI, serta undang-undang 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan penekanan larangan penggunaan medsos yang mengarah pada penyebaran kebencian serta hoax atau berita bohong, isu sara, pornografi, penipuan dan penghinaan serta pencemaran nama baik serta tradisi satuan,” tambah Danrem.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini sambungnya, diharapkan angka pelanggaran di Satuan Jajaran dan Wilayah Korem 064/MY di masa mendatang dapat lebih ditekan dengan baik sehingga tugas pokok Korem 064/MY dapat tercapai dengan baik.
“Semoga kegiatan penyuluhan ini dapat dijadikan sebagai kesempatan untuk menggali informasi serta meningkatkan pengetahuan sebanyak-banyaknya bagi personel di jajaran Korem 064/MY,” harap Danrem.
Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam III/Siliwangi Mayor Chk Agus Susanto menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja bidang personel khususnya dalam bidang penegakan hukum. Dan sesuai dengan tema kegiatan bahwa pembekalan penyuluhan hukum kepada para prajurit dan PNS Korem 064/MY ini bertujuan agar lebih tertib dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan.
“Penyuluhan hukum ini bertujuan agar setiap pesonel memahami hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama pribadi maupun satuan,” tegas Mayor Chk Agus.
Berbagai persoalan penting tentang hukum yang disampaikan dalam penyuluhan ini diantaranya meliputi tentang penggunaan ITE, Penyalahgunaan Narkoba, Disersi, THTI dan KDRT.
Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka Mayor Chk Agus berharap personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri dan keluarga serta satuan.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, terlihat dengan suasana tanya jawab yang hidup dan aktif antara peserta dengan pemateri tentang berbagai persoalan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. [Tio]