WahanaNews Banten | Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 34 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu. Ke 34 tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir mulai bulan September hingga Oktober 2021.
"Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Para tersangka, kata Wahyu, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan yaitu jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.
Dari pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.
"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," terang Wahyu.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba, apabila masyarakat mengetahui informasi agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
"Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan bangsa khususnya generasi muda," ucap Shinto Silitonga. [Tio/Humas]