Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Dinas Perumahan, Pertanahan, dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Provinsi Banten, memastikan bahwa proses bisnis persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) akan menjadi lebih cepat dan mudah dengan penerapan skema online.
"Dengan skema online, proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah," kata Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga:
DPMPTSP Kota Tangerang Sediakan 68 Desain Rumah Gratis Lewat Layanan PBG
Apalagi, lanjut Suggiharto, Kota Tangerang merupakan salah satu kabupaten/kota yang terbanyak menjalankan PBG secara online.
Berdasarkan data sebanyak 3.313 izin PBG yang sudah diterbitkan. Sementara itu untuk SLF sebanyak 119 sertifikat yang sudah diterbitkan.
"Pemkot Tangerang meraih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat kategori Implementasi Peraturan Daerah tentang Persetujuan PBG dengan Penerbitan PBG terbanyak pada tahun 2022," kata dia.
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan perubahan regulasi bangunan khususnya yang berfokus pada perizinan gedung perlu disikapi dengan serius.
Ia menekankan pentingnya kesepahaman dan konsinyering antarperangkat daerah terkait untuk menghasilkan gagasan dan solusi dalam rangka percepatan pelayanan perizinan.
"Diperlukan pemangkasan proses, koordinasi, dan sinkronisasi antar perangkat daerah agar pelayanan perizinan PBG dan SLF dapat berjalan lebih mudah dan efisien," ujarnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]