Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah elektronik secara sembarangan karena berdampak pada pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian di Tangerang Selasa (23/01/24), mengatakan jenis sampah yang masuk dalam kategori limbah elektronik seperti televisi, kulkas dimensi satu pintu, lampu, batu baterai, kabel, komputer bekas dan handphone bekas.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
"Sampah jenis limbah elektronik ini masuk dalam e-waste yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Jangan dibuang sembarangan," kata Tihar.
Sebagai solusinya, DLH telah menyiapkan program penjemputan limbah elektronik dengan melakukan permohonan ke petugas melalui nomor whatsapp di 0811-1631-631.
"Masyarakat bisa langsung melakukan permohonan penjemputan ke petugas DLH Kota Tangerang dengan minimal berat sampah B3 sekitar 2,5 kilogram,” jelas Tihar.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Selain itu program penjemputan ini juga bisa mengangkut sampah jenis B3 medis rumah tangga seperti B3 medis rumah tangga ialah botol bekas obat, kemasan obat dan masker bekas. Lalu B3 rumah tangga ialah botol aerosol, kaleng pestisida dan botol pembersih.
"Masyarakat Kota Tangerang yang di rumahnya memiliki sampah B3 e-Waste, B3 medis rumah tangga dan B3 rumah tangga dengan kriteria tersebut bisa ajukan permohonan di jemput," ujarnya.
Layanan tersebut dibuka dengan harapan dapat memperkecil pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik yang dibuang sembarangan.