Banten.WahanaNews.co, Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna DPRD Banten yang digelar di Serang, Kamis (28/11/2024), disampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Provinsi Banten, baik raperda usul DPRD maupun usul Gubernur Banten.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Sigi Usulkan Tiga Raperda untuk Propemperda Tahun 2025
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum disampaikan, sejumlah Raperda yang akan dibahas dalam Propemperda DPRD Banten Tahun 2025 antara lain Raperda usul DPRD Banten tentang pemberdayaan dan perlindungan pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM, Raperda atas perubahan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selanjutnya Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten," kata Barhum.
Ke empat, Raperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Banten, Raperda tentang ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
Selanjutnya rancangan peraturan daerah usul gubernur diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025-2029, Raperda tentang Bank Banten, Raperda tentang perubahan struktur perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) Provinsi Banten, Raperda penyertaan modal terhadap PT Jamkrida Banten dan ke lima Raperda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Banten.
"Demikian penetapan keputusan Propemperda Tahun 2025 ini untuk dilaksanakan dan dipatuhi," kata Barhum.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]