Banten.WahanaNews.co, Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelaraskan program dalam APBD Banten dengan program prioritas pemerintah pusat, seperti program makan siang bergizi dan swasembada pangan.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo mengatakan, pihaknya masih melakukan rapat pembahasan APBD 2025 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten, mengingat ada beberapa hal yang masih perlu pembahasan antara DPRD dan TAPD.
Baca Juga:
Pj Sekda Papua: Musrenbang harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
"Kemarin kita rapat anggaran tapi tidak ada pembahasan, hanya ekspose dari TAPD terkait Nota Gubernur dan respon TAPD atas kebijakan kebijakan baru dari pusat," kata Budi.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menyelaraskan dan merespon atas kebijakan-kebijakan baru di pemerintah pusat, kemungkinan nantinya akan ada pemangkasan anggaran yang sudah direncanakan di sejumlah OPD besar seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan beberapa OPD lainnya.
"Jadi nanti akan ada pengurangan di sejumlah OPD. Anggaran-nya nanti untuk menyesuaikan program-program pusat," kata politisi PKS ini.
Baca Juga:
Pemerintah Kotawaringin Timur Berupaya Membantu Warga Miskin dengan Modal Usaha
Budi mengatakan, dalam rancangan awal RAPBD 2025 yang disampaikan ke DPRD Banten, besaran belanja Pemprov Banten sebesar Rp10,99 triliun.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, fokus perencanaan APBD 2025 diprioritaskan pada empat poin Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema besar pembangunan kolaboratif yang inklusif memperkokoh masyarakat Banten yang modern dalam rangka mencapai Banten yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
Tema itu juga mensinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat Tahun 2025 dengan tema akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta disinergikan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Empat prioritas RKPD Tahun 2025, kata Al Muktabar, meliputi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia; meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi; meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, dan, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
“Selain itu Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini juga didasarkan pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan target kinerja program daerah yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) nasional. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional,” kata Al Muktabar saat menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kp3b Kota Serang, Kamis (12/9).
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]