Banten.WahanaNews.co, Rangkasbitung - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa rehabilitasi sebanyak 150 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak, Banten, telah rampung di 23 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
"Semua rumah hasil rehabilitasi itu sudah dihuni masyarakat," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak Lingga Segara di Lebak, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga:
Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Gotong Royong Merakit Kayu Untuk Pembangunan RTLH
Rehabilitasi RTLH itu merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Kondisi rumah layak itu telah dilengkapi sanitasi jamban sehingga dapat mencegah stunting dan berbagai penyakit menular.
Masyarakat yang mendapatkan dana rehabilitasi RTLH itu dialokasikan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) tahun 2024 senilai Rp3 miliar untuk 150 unit.
Baca Juga:
Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat Melangsir Mengangkat Kayu ke Titik Sasaran Dengan Cara Manual
Mereka yang menerima bantuan rehaRTLHbilitasi itu per unit Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk tambahan biaya tukang.
Namun, bantuan dana stimulan tersebut tidak mencukupi untuk merehabilitasi RTLH dan harus melibatkan partisipasi masyarakat dengan bergotong royong.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan pembangunan RTLH berjalan lancar dan kini sudah rampung dengan memiliki kualitas cukup baik," katanya menjelaskan.
Ia mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Lebak masih ada kondisi rumah yang tidak layak huni yaitu mencapai 43 ribu dari sebelumnya 49 ribu unit.
Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi RTLH agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem
Adapun, persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, DPRKPP dan konsultan.
Sementara itu, Ujang (45) warga Warunggunung Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa lega rumah miliknya sudah dihuni bersama anggota keluarga.
"Kami sekarang bahagia bersama keluarga dan hidup sejahtera dengan kondisi rumah layak huni dan memiliki kamar mandi, cuci dan kakus (MCK)," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]