WahanaNews-Banten | Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua hakim PN Rangkasbitung tersebut berinsial YR (39) dan DA (39).
Baca Juga:
Terbongkar karena Mengingau, Siswa SMK Nias Dianiaya Kepsek hingga Tewas
Menanggapi peristiwa tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom mengaku prihatin, karena hakim seharusnya memberikan hukuman bagi tersangka bukan justru pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar pengadilan tinggi banten," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com. Senin (23/5/2022).
Dikatakan Binsar, saat ini Ketua PT Banten Charis Mardiyanto langsung melakukan pembinaan secara khusus kepada pegawai PN Rangkasbitung.
Baca Juga:
PKB-NasDem Buka Peluang Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
"Ini sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan," kata Binsar.
Pasca peristiwa penangkapan tersebut, PT Banten akan melakukan koordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan tes urine kapada seluruh pegawai pengadilan se Banten.
"Pemeriksaan (tes urine) sangat perlu, harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba). Itu (tes urine) salah satu mencegah terjadinya penyalahguaan narkoba," jelas hakim kasus kopi sianida itu. [afs]