WahanaNews Banten | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan satu orang pria warga Kota Serang Banten berinisial RR (34) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/09/2021).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan tersangka RR yang bekerja sebagai karyawan swasta diamankan di dalam kontrakan di Kelurahan Cinanggung Kota Serang Banten.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat di Wilayah Hukum Polda Banten, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan ke lokasi," Kata Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (24/09/2021).
Martri Sonny mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip yang ditemukan di dalam kamar mandi kontrakan tersangka.
Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN (DPO)," ujar Martri.
Baca Juga:
Pabrik Garmen di Cileungsi Tumbang, PHK 3.000 Orang
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata Martri, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martri mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.