WahanaNews Banten | Mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang berinisial SJ (54) dan anaknya berinisial YP (29) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sodong diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 418 juta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Pandeglang setelah hasil penyidikan dan pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat memimpin jumpa pers mengatakan bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume bangunan serta tidak menyalurkan beberapa dana desa.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp 20 juta, Bidang Pembinaan Rp 16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp 50 juta,” jelas Shinto, Rabu (27/10/2021).
Shinto menjelaskan, tersangka YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan Desa Desa sebesar Rp 772 juta, namun pada pelaksanaannya di lapangan hanya digunakan sebesar Rp 354 juta sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp 418 digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp 418 itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara. [Tio]