Banten.WahanaNews.co, Serang - Eks pegawai BRI Cabang Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Wisnu Isdiantara (32), didakwa melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digunakan untuk judi online (Judol) dan pinjaman online.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp642 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Fathur Rozy di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR Sultra Capai Rp3,27 Triliun per Oktober 2024
Wisnu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Fathur menjelaskan KUR merupakan kredit pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wisnu saat itu bekerja sebagai mantri atau pekerja lapangan.
Modus operandinya yang Ia lakukan diduga berpura-pura menjadi debitur. Ada tiga nama yang diduga bekerjasama dengan Wisnu sebagai debitur, yaitu Maruli Siregar, Eko Parsun, dan Entang. Saat ketiganya mengajukan KUR, pencairannya diambil oleh Wisnu. Total dari ketiganya, dana yang cair sebesar Rp85 juta.
Baca Juga:
Jejak Sejarah: 10 Perusahaan Tertua di Indonesia yang Lahir Sebelum Kemerdekaan
“Diindikasikan pula bahwa terdapat kerjasama di antara debitur dimaksud yakni Marulis, Eko, dan Entang dengan terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, Wisnu yang menerima uang setoran angsuran atau pelunasan KUR dari nasabah, tidak menyetorkan uang tersebut ke kantornya. Ia hanya memberikan slip setoran tanpa adanya validasi resmi dari teller.
Dia juga menerima setoran pelunasan KUR dari nasabah BRI unit Pondok Betung cabang Joglo. Dan uangnya tidak disetorkan justru diambil oleh nya. Total ada 46 nasabah yang uangnya dia tilap untuk kepentingan pribadi seperti judi online dan membayar pinjaman online.
“Terdakwa gunakan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online," ujarnya.
Sementara itu, Mochamad Ichwanudin Kuasa Hukum Wisnu Isdiantara mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang mulia," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]