WahanaNews-Banten | Pemilihan kepala desa (Pilkades) adalah salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat didesa, yang dilakukan untuk memilih Kepala Desa, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
Akan tetapi berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Pasangrahan.
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
Adapun tugas dari Panitia Pilkades adalah melaksanakan semua tahapan kegiatan Pilkades, mulai dari tahapan perencanaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan pengawasan, dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Seperti kejadian dengan regulasi tahapan Panitia Pilkades Desa Pasangrahan Kecamatan Solear Kab. Tangerang, yang dimana masyarakat dan pemerintah menganggap betapa penting dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala daerah yang jujur dalam berdemokrasi.
Sebagai tidaklanjut berita WanahanaNews berjudul: Panitia Pilkades Pasanggrahan Menggulur Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) diduga penggelembungan anggaran yang tidak realita.
Baca Juga:
Serangan Siber Intai Konsumen, 100 Ribu Data Pelanggan E-Commerce Jepang Dicuri
Adapun Ketua Panitia Pilkades Heri Irawan menyampaikan komunikasi atau klarifikasinya “Bahwa pernah mengusir Yusuf BPD (Badan Pengawas Desa) Desa Pasanggrahan disaat Yusuf meminta verifikasi di 30 TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada saat tahapan pilkades serentak 2021, dan Panitia menolak Yusuf, karena waktu tidak cukup karena masih melakukan bayak komunikasi dengan pihak Polres, saat kedatangan Kapolres Tangerang” ujar Yusuf.
Pada saat itu edi menyebut "LPJ belum dibuatkan, akan tetapi SPJ sudah mau akan ditandatangani PJ dari kecamatan. Kemudian menyampaikan keberatan dari hasil pemberitaan sebelumnya yang dari keterangan Yusuf sebagai Bpd melahirkan Panitia Pikades, dan menuduhkan bawa Berita tersebut diinterpensi pihak lain hingga terbawa angin memiri".
Lanjut Heri kembali menggakui dalam konfirmasi dan klarifikasinya "saya seorang guru dan juga penulis, dan Tabayun itu peru (ajaran agama), untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, tanpa mengkulihi dan mengguru maksud tujuannya, Silahkan Cek Kampus saya STMIK Tulus Cendekia, semoga dapat bermamfaat konfirmasinya," Ujar Heri
Setelah dikutip dari hasil komunikasi Heri Irawan sebagai Ketua panitia dan Yusuf BPD Pasangrahan mencari tanggapan narasumber lainnya, terkait tanggapan konfirmasi Heri ialah : Ketua Panitia Pilkades Heri Irawan sebagai pejabat publik terlalu ingin menginterpensi Awak media dalam penulisan yang realita dengan memamerkan Gelar, dan pengalamannya, serta membawa agama (Ras). Dan selanjutnya Bertele-tele, diduga berbahasa seperti anak Tk lagi bercerita dongeng didepan kelas, dapat diartikan ngaco.
Tindak lanjut yang didapat sebagai petunjuk pemberitaan saat ini ialah: Foto tangkapan layar percakapan WA menyatakan Bahwa dana Pilkades tekor, Lembaran jadwal tahapan Pilkades 2021 yang ditandatangani oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, H. Dadan Gandana, S,STP,.M.Si, meneliti ada dua tahapan yang tidak dilakukan termasuk salah satunya regulasi tahapan Pembubaran panitia.
Foto: tangkapan layar percakapan WA
Diketahui Pemilihan serentak terkusus Desa Pasanggran berlangsung hari Minggu (10/10/2021) s/d Selasa (30/11/2021), LPJ/ SPJ belum juga selesai, ada apa dengan Panitia?.
Yusuf juga mengomentari hasil konfirmasi ini, “ Menyayangkan seorang Panitia dalam menyampaikan klarifikasi dan sebagai pejabat yang independen harusnya menyadari keterbukaan informasi Publik itu perlu. Terkait pengusiran yang terjadi kepada Bpd itupun saya yang keberatan, dimana lembaga yang jelas membentuk panitia diusir dari kantor desa”.
"Soal keterangan saya lebih lanjut, terlebih dahulu pihak kami BPD yang menandatangani kemudian Kecamatan yang semestinya, kenapa main lompat saja. soal berita itu kan ada tidaklanjut berita kok. Saya mendengar pernyataan Heri terlalu bertele-tele, dan berusaha menginterpensi media melalui Isu Ras, seperti Ketua panitia kebakaran jenggot." Tutup Yusuf [afs]