WahanaNews-Banten | Tumpang Sugian/Suhardi Kades Wanakerta, kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang yang sering disebutkan atau dikenal dengan singkatannya LTS, dilaporkan LSM Seroenting Jaya Indonesia (Seroja) ke Polres Tangerang, Banten, Minggu (6/3/22).
Seperti pembicaraannya yang ditujukan kepada oknum wartawan bersama LSM (Lembaga swadaya masyarakat), hal inilah yang membuat kekecewaan dari berbagai kalangan atas celotehannya melalui voice note dari handphone.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dari hasil pesan suara yang beredar dikalangan Wartawan dan LSM, adapun pernyataan LTS (Lurah Tumpang Sugian) yang menyakitkan perasaan yang bertungas atas keterbukaan publik dan kontrol sosial atas ucapannya yang menunjuk pada profesi dan kelembagaan mayarakat yang tidak pantas diucap oleh Kepala Desa. Adapun celotehan yang disampaikan melaui perkataannya ialah:
“Kepala Desa angkatan tanggal sepuluh bulan sepuluh bukan Kepala Desa kaleng-kaleng. Kepala Desa Baja Full, Baja Krakatau Steel, Wartawan/LSM lewat, mau lima puluh tibu dikasih amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikit Cimahi Bandung, ya jangan macam macam LSM Wartawan ke LTS ya”, kata LTS.
Disinyalir dari perkataan yang diucapkan sangat banyak golongan yang merasa dirugikan bahkan keberatan hingga memberikan tuduhan pelecehan terhadap profesi Wartawan/LSM.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Diketahui organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia dan organisasi lainnya lainnya, serta sagat bayak LSM yang angkat bicara melalui Pemberitaan yang marak media mengecam keras atas perkataan LTS.
Kecaman dari bebagai kalanganpun hingga langsung meminta kepada Bupati Tangerang melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada LTS, supaya Kasus Pelecehan atau Penghinaan Profesi terhadap wartawan maupun LSM tidak kembali terjadi.
Tidak berujung hanya pengecaman saja bahkan tidak main-main, hingga ada yang sampai melaporkan kejadian ini kepada kepolisian agar diambil tindakan Hukum.
Seperti yang dilakukan LSM Seroenting Jaya Indonesia (Seroja) mendatangi kantor Mapolresta Tangerang, Banten, Minggu (6/3/22) sekira pukul 21:15 WIB untuk melaporkan langsung LTS.
Menurut kajian mereka (lembaga Seroja) dasar Penghinaan dan pelecehan terhadap profesi terhadap pemegangnya, sanggahan hukumnya ialah Pencemaran Nama Baik / Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008, sertamerta telah diterima Polres Kota Tangerang laporannya, dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Ket Foto: Surat Tanda Bukti Lapor Nomor
“Tadi kita bersama sahabat wartawan dan LSM melaporkan ke Polresta Tangerang terkait penghinaan profesi ini, harapan kita agar laporan ini dapat ditindaklanjut oleh kepolisian dan di proses secara hukum yang berlaku,” ungkap Taslim Wirawan, Ketua Umum Seroja
Diakhir disampaikannya “Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena Dia (LTS) telah menghina, dan Lecehkan profesi wartawan dan LSM, ini sudah melukai hati kami sebagai sosial kontrol, bukan hanya di Tangerang bahkan ini di seluruh Indonesia," tutup Taslim. [afs]
Adapun hasil informasi perkembangan penyidikan dapat diketahui, Satreskrim No Telp : 021-5995554.