BANTEN.WAHANANEWS.CO, Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menahan dan menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang sebagai tersangka dalam kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di daerah tersebut.
Adapun dari kedua tersangka ASN tersebut, masing-masingnya berinisial AH dan M. Mereka merupakan staf atau petugas Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Pemkab dan Kejari Bone Bolango Jalin Kerja Sama dalam Penyelesaian Masalah Hukum
"Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad di Tangerang, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan, peran dari kedua tersangka yakni seperti AH, adalah koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan M koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Dalam hal ini, ditemukan adanya pungutan tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi di luar dari potongan resmi 3,5 persen kepada nelayan. Bahkan kepada bakul atau pengepul para nelayan yang dilakukan kedua tersangka.
Baca Juga:
Kasus BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng, Kejari Sibolga Terima Titipan Uang Rp15 Juta dari 3 Saksi
"Nilai total kerugian negara sebesar Rp527 juta. Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pungutan liar itu sejak 2020 silam," terangnya.
Kasus ini terbongkar, berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyidikan pada Agustus 2024. AH diketahui berstatus ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
Kendati demikian para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Dia menambahkan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan saat ini masih dimungkinkan akan adanya tersangka baru. Oleh sebab itu, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.
"Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]