BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 75 miliar.
Plh Asisten Kejati Banten Aditya Rakatama menyebut kasus ini bermula dari temuan tim intelijen.
Baca Juga:
Potensi Sisa Sampah Makanan dari Program MBG di DIY, Pakar Beri Tanggapan
Hari ini, perkara terkait kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampai dengan kontrak ke PT EPP senilai Rp 75 miliar ini naik ke penyidikan.
"Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Aditya kepada wartawan di Kejati Banten, Serang, Selasa (4/2/2025).
Kasus ini, katanya, terjadi pada Mei 2024 di Dinas LH Kota Tangerang Selatan. Kontrak dimaksud dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk jasa pengangkutan Rp 50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah Rp 25 miliar.
Baca Juga:
Viral Keran Air Minum MRT Jakarta Dijadikan Tempat Sampah, Netizen Marah!
Tim dari Kejati Banten menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah. Salah satu item-nya adalah pengelolaan sampah diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
"Tim penyidik baru memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Saat itu, ada pembuangan sampah secara liar di daerah tersebut dan membuat warga protes dan melakukan demonstrasi.
"Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel," paparnya.
Semestinya, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu dilaksanakan sebagaimana kontrak. Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah, seperti reuse, recycle, dan reduce.
"Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu," pacarnya.
Sejauh ini, sudah ada 5 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejati Banten akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.
"Belum, ini masih berproses," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]