WahanaNews-Banten | Pemprov Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (7/7/22). Di sana juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Asdatun Kejati Banten dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Penandatanganan MoU itu adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara TUN. MoU terjalin dengan nomor perjanjian 973/523-BAPENDA/2022 dan 181/016-BPKAD/2022.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, tata kelola pemerintahan harus berjalan dengan efektif, efisien dan transparan. Maka salah satu upaya untuk bisa merealisasikannya adalah dengan menandatangani MoU bersama Kejati Banten.
“Untuk kita bersama merawat pembangunan di Banten, khususnya pada pelaksanaan anggaran sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menuturkan, dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal. Masyarakat bisa mendapatkan hak konstitusional dan hak pembangunan yang adil.
“Yang itu semua bagian dari kita melaksanakan tugas pokok masing-masing, khususnya 2 institusi yakni BPKAD dan Bapenda,” katanya.
Al menegaskan, pihaknya akan melaksanakan MoU ini dengan penuh tanggung jawab secara konsisten. Ia meyakini, segala yang dilakukan secara bersama maka akan memberikan hasil yang maksimal dan akan terus dipertahankan.
“Kita akan melaksanakannya dengan apa yang telah disepakati secara konsisten dan konsekuen. Apapun hal yang dilakukan bersama akan mendapat yang lebih maksimal,” ungkapnya.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerja sama yang dibuat akan meliputi berbagai aspek. Diantaranya, pemberian dukungan data dan atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum.
Selanjutnya, tindakan hukum lain di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Yang tentunya kedepannya diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerja sama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran dan kerja sama lainnya yang disepakati,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, kerja sama tersebut bukan pertama kali dilakukan namun sudah terjalin beberapa tahun ke belakang. Terdapat berbagai capaian keberhasilan kerja sama yang dilaksanakan antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten.
Pada tahun 2020, Kejati Banten telah menyelesaikan 2 surat kuasa khusus (SKK) litigasi Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait gugatan rekening kas umum daerah (RKUD). Selanjutnya 6 SKK non litigasi BPKAD.
“2 SKK litigasi BPKAD terkait gugatan RKUD. Pemberian 4 pendapat hukum (LO),” paparnya.
Selanjutnya pada 2021, Kejati Banten telah menerima 4 SKK non litigasi BPKAD terkait penyelesaian aset. 2 tindakan hukum lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertifikasi tanah milik Provinsi Banten. 25 SKK Bapenda terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kejati Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp 10.891.000.000. Pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui tindakan hukum lain berupa mediasi antara PT PLN dengan Pemda Tangerang Raya sebesar Rp 69.000.000.000.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Kejati Banten berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.570.382.300 dari total tunggakan Rp 6.436.806.404,” tuturnya. [afs]