Banten.WahanaNews.co, Serang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 159.557 warga binaan, dengan 6.202 di antaranya adalah warga binaan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, pada Rabu (10/4/2024).
Dari 6.202 warga binaan tersebut, narapidana menerima RK dengan rincian 6.136 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 66 orang mendapat RK II (langsung bebas). Pemberian remisi diberikan pada masing-masing satuan kerja pemasyarakatan.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dalam keterangan resmi di Serang, Rabu mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yasonna.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.
Sedang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menjelaskan bahwa Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]