Banten.WahanaNews.co, Rangkasbitung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memastikan bahwa tidak ada calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak, Senin (13/5/2024), mengatakan pihaknya sampai batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan 12 Mei 2024 pukul 23.00 WIB tidak menerima satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU setempat.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Pendaftaran jalur perseorangan dibuka tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, namun tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan dokumen ke KPU Lebak.
Selain itu juga tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendatangi KPU Lebak untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak lewat jalur perseorangan.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak 2024 tidak ada peserta dari calon perseorangan.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
KPU Lebak menetapkan pada Pilkada 2024 jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 68.162 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau 6,5 persen dari 1.048.643 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran di 15 kecamatan.
"Kami kini menutup pendaftaran dari jalur perseorangan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati 2024,"kata Dewi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]