Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten menyebutkan hingga pendataan akhir Oktober, terdapat 1.956 pemilih di dalam lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung di Tangerang Rabu mengatakan terdapat lima Lapas yang disediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus diantaranya 3 TPS khusus di Lapas Pemuda kelas II A dengan 1.338 pemilih, 1 TPS khusus di Lapas kelas 1 Tangerang dengan 433 pemilih.
Baca Juga:
KPU Gunung Mas Gelar Jalan Sehat Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
Kemudian Lapas Perempuan kelas IIA ada 1 TPS khusus dengan 51 pemilih, Lapas kelas IIA ada 1 TPS khusus dengan 86 pemilih, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas 1 terdapat 1 TPS khusus dengan 48 pemilih.
"Kita mendata hingga akhir Oktober, ada 1.956 pemilih yang tersebar di lima Lapas. Kita nantinya sediakan tujuh TPS khusus untuk pemilih memberikan hak suaranya," kata dia.
Ia menuturkan pemilih di Lapas bukan hanya warga binaan saja tetapi ada juga petugas Lapas yang bekerja sehingga masuk dalam pendataan oleh KPU.
Baca Juga:
KPU Kotim Gelar Jalan Sehat Sosialisasi untuk Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024
"KPU memastikan seluruh masyarakat Kota Tangerang maupun Provinsi Banten dapat menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
Pemilih yang terdaftar dipastikan telah melalui tahapan verifikasi berupa memiliki KTP dan masih berada di dalam Lapas saat pemungutan suara Pilkada, 27 November 2024 mendatang.
Pemilih dapat memilih calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang serta calon gubernur dan wakil gubernur Banten untuk yang memiliki KTP Kota Tangerang.