Banten.WahanaNews.co, Rangkasbitung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati, wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur Banten 2024 sebanyak 1.057.325 jiwa.
"Penetapan DPT Pilkada itu terakhir dan sudah final," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024 di Rangkasbitung, Lebak, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
DPT Pilkada sebanyak 1.057.325 jiwa terdiri atas 542.241 pemilih laki-laki dan perempuan 515.084 pemilih perempuan. Mereka akan menyalurkan hak pilihnya di 2.062 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 345 desa/kelurahan dari 28 kecamatan.
Selama ini, KPU Kabupaten Lebak sudah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi pesta demokrasi yang sebagian wilayahnya rawan mitigasi bencana alam dan rawan konflik.
Kabupaten Lebak sendiri memilik topografi perbukitan dan pegunungan. Selain itu juga banyak perkampungan terpencil yang jelas menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
"Prinsipnya Pilkada harus berjalan lancar, aman dan kondusif," katanya menambahkan.
KPU Lebak juga berkolaborasi dengan aparat keamanan setempat guna menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Banten juga bupati serta wakil bupati Lebak.
"Kami juga minta kepala masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dan tidak golput," pungkas Dewi Hartini.