WahanaNews-Banten | Seorang pelanggan PLN, Sharon Wicaksono atau SW, sempat ramai dibicarakan di media sosial lantaran disanksi denda hingga Rp 68 juta oleh PLN.
PLN memberikan denda Rp 68 juta lantaran pelanggan itu disebut-sebut menggunakan segel meteran kWh yang tidak asli.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
SW mengaku tidak tahu mengenai perbedaan segel kWh meter asli dengan palsu di rumahnya.
Ajukan keberatan, batal didenda
Ia lalu mengajukan keberatan dan bertemu dengan pihak PLN serta Kemen ESDM pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Hasil pertemuan itu, PLN menerima keberatan yang diajukan SW, dan denda Rp 68 juta dibatalkan.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik pelanggan.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya. Hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas PLN dengan pelanggan yang bersangkutan.
Doddy berharap, kesalahpahaman tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.
"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan," ujar Doddy.
Lalu, apa saja tips dari SW apabila mengalami kasus serupa dengan PLN?
Cek meteran listrik
Sebagai bentuk antisipasi agar terhindar dari kasus serupa, Sharon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.
"Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk lihat pembuktiannya bersama," kata Sharon, Kamis (23/6/2022).
Tidak langsung bayar denda
Selanjutnya, jika pihak PLN memberikan denda, maka ia mengimbau warga untuk tidak langsung membayar denda itu.
Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi.
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporkan," katanya.
Layanan pengaduan
Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan".
Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.
"Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," kata Sharon. [afs]