WahanaNews Banten | Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak, Banten meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur di Lebak, Rabu (06/10/2021) kemarin.
Baca Juga:
Kemen PPPA Ingatkan Jangan Diskriminasi Anak
Menurut data, Kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Lebak sejak Januari-September 2021 meningkat dari 45 kasus pada 2020 menjadi 55 kasus pada periode yang sama tahun ini.
Kata Dedi, kebanyakan korban kejahatan pelecehan seksual adalah pelajar dan santri, sedangkan pelakunya orang-orang dekat di antaranya ayah tiri, paman, guru, ustadz, hingga saudara sepupu.
Untuk menekan kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kabupaten Lebak menyosialisasikan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).
Baca Juga:
Oknum Kepsek di Sikka Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak
"Kami berharap semua desa di 340 desa memiliki LPATBM," katanya dikutip dari Antara.
Kehadiran LPATBM itu nantinya dapat melindungi anak dan perempuan dari korban kekerasan, sebab LPATBM melibatkan pengawasan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh dan pemuka adat.
Selama ini, pemerintah daerah memperhatikan korban kekerasan anak dan perempuan dengan memberikan konseling untuk penanganan penyembuhan trauma yang melibatkan psikologi.
Selain itu, katanya, mendampingi korban untuk diproses pelakunya hingga pengadilan.
Anak dan perempuan, katanya, juga dilindungi dengan suasana aman dan nyaman, Mereka yang ingin bersekolah didorong untuk melanjutkan pendidikannya.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak agar tumbuh kembang, aman, nyaman dan senang," katanya.
Pihaknya optimistis LPATBM dapat mencegah kekerasan anak dan perempuan, termasuk dengan dukungan keluarga dalam mengawasi anak-anak mereka.
Ia menyebut kasus kekerasan yang dialami anak di daerah ini cenderung meningkat yang kemungkinan besar dipicu pengaruh pergaulan lingkungan, dampak teknologi digital.
Ia menyebut perlunya orang tua mengawasi anak-anak mereka ketika bermain gawai.
Dengan teknologi digital, katanya, mudah mengakses pornografi, sehingga anak-anak dapat melakukan aksi kejahatan, terutama kejahatan seksual.
"Kami berharap ke depan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lebak tak terjadi," katanya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan meningkatnya kasus kekerasan anak dan perempuan karena berbagai faktor, antara lain lingkungan, pendidikan, ekonomi, dan keluarga.
Selama ini, katanya, pelaku kejahatan orang-orang terdekat, seperti ayah tiri yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya.
Bahkan, usia korban kekerasan tersebut usia SD dan SMP, sedangkan pelakunya orang dewasa.
"Semua pelaku kekerasan terhadap anak itu diproses secara hukum, karena terlibat unsur pidana agar memberikan efek jera," pungkasnya. [Tio]