2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in)
dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu
makan maksimal 30 menit.
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang
memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat
hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. (Tio)