WahanaNews Banten | Polisi menangkap YS, mantan kepala desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Mantan Kades periode 2012-2018 itu diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan sejumlah bagi hasil lainnya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bongkar Modus Mantan Kades - Ketua TPK Tilap Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu
“Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Senin (18/10/2021).
YS yang menjabat sebagai Kades saat itu tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan DD tahun 2016, 2017, dan 2018 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta.
“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP David Adhi Kusuma.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-POLRI
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2021 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menahan HBB yakni mantan Kades Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
HBB diduga melakukan pembangunan fiktif dan menggelembungjan harga untuk beberapa proyek yang bersumber dari DD. [Tio]