WahanaNews.co I Nekat jual narkoba, YF (25) warga Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang harus menerimaresiko mendekamdipenjara setelah dicokokpersonilSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Baca Juga:
Propam Selidiki Soal Viral Polisi di Labusel Dituding Pesta Narkoba
Pria pengangguran yang hanya punya ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengaku jualan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Diketahui YF ditangkap saat nyantai sambil minuman kopi di teras rumahnya, Rabu (11/8) sekitar pukul 02:00 WIB. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 80 butir yang disembunyikan di kursibekas di samping rumahnya.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
"Tersangka diamankan saat berada di teras rumahnya dengan barang bukti obat jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam diselipkan di kursi bekas. Selain obat, barang bukti lain yang diamankan yaitu uang hasil penjualan obat sebanyak Rp84 ribu," terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu dikutip dari poskota, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Kasat, tersangka sudah menjalani bisnis obat selama 2 bulan dengan alasan keuntungannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Jadi tersangka ini pengguran karena mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan, tersangka yang anak petani ini ambil jalan pintas jualan obat terlarang," kata Michael.
Terkait obat yang diamankan, kata Kasat, tersangka mendapatkan dari seseorang bernama Abang warga Jayanti, Kabupaten Tangerang seharga Rp300 ribu.
"Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (JP)