WahanaNews.co I Polres Cilegon Polda Banten berhasil ungkap kasus pencurian mobil Colt Diesel rental dengan modus pura-pura mengangkut hewan kurban pada Jum"at, (23/7/2021).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasusnya berawal dari sehari sebelumnya pelaku AS dan AL menelepon pemilik rental mobil Colt Diesel yang berada di Bandung, mereka memesan mobil tersebut untuk mengangkut hewan kurban di Pandeglang, Banten.
Hal itu dikatakan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di depan awak media saat memberikan keterangan pers hari ini (23/7).
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Sekitar tanggal 9 Juli, korban itu mendapatkan order oleh seseorang dengan menggunakan telepon untuk mengangkut hewan kurban yang ada di Pandeglang. Korbannya ada di Bandung, dari sana diarahkan melalui jalan tol keluar Cilegon Timur, menjemput tersangka yang sudah stanby menunggu," kata Sigit.
Dikatakan Sigit, pelaku dan korban akhirnya bertemu di sekitar Cilegon Timur sekitar pukul 19.30 WIB. Usai bertemu dan makan malam bersama, korban kemudian diarahkan menuju Pandeglang lewat jalur Anyer.
Korban diajak makan malam bersama, nah di sana terjadi komunikasi karena keadaan sudah malam tersangka mengajak korban untuk bermalam dahulu di penginapan yang ada di Anyer. Setelah itu, sopir dan pelaku menginap di sana. Pada saat itulah pelaku mengambil kunci dan surat-surat kendaraan saat korban tidur, ujar Sigit.
Usai kehilangan Colt Diesel, korban melapor ke Polres Cilegon, dan atas laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arif Nazarudin Yusup langsung bergerak cepat mencari serta menyelusuri keberadaan kendaraan tersebut, Sigit menambahkan.
Alhasil, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon menemukan Colt Diesel yang dibawa pelaku berada di wilayah Pandeglang berkat GPS yang dipasang di mobil tersebut, tutur Sigit.
Diketahui, Satreskrim Polres Cilegon awalnya menangkap 4 pelaku yakni MK, SN, RD, dan IN yang menjalankan tugas untuk memodifikasi mobil dan mengganti plat nomor kendaraan di Pandeglang. Dari keterangan para pelaku, polisi menangkap pelaku utama AS dan AL.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dan AL dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dan 4 pelaku lainnya diancam Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. (JP)