WahanaNews-Jambif | Sepasang suami istri ditangkap Satresnarkoba Polres Serkot Polda Banten karena menggunakan narkoba jenis sabu. Istri berinisial AH (28) dan suaminya berinisial IM (29).
Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot pada Sabtu, 01 Januari 2021 sekitar pukul 20.10 wib, di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Baca Juga:
Layak Dicontoh Wilayah Lain, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Desa Kertayasa Masuk Nominasi Pengelola Sampah Terbaik se-Jawa Barat
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia menyampaikan Keduanya di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,yang di konsumsi berdua pasangan muda Pasutri tersebut.
Mereka ditangkap dipinggir jalan di daerah Cipare, usai personil Satresnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Personil Satresnarkoba Polres Serkot kemudian menyelidiki dan mengintainya. Hingga AH dan IM berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga:
Dashcam Bongkar Detik-detik Bocah Terpental dari Bus TNI di Tol Jakarta
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang awalnya disimpan di tangan AH, kemudian yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh AH," tuturnya.
Kini keduanya dibawa ke Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sabu sudah dibawa ke laboratorium BNN.
Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, menyampaikan Selasa (04/01/2022) dimana "Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub psal 112 ayat 1" Tutupnya. [afs]