BANTEN.WAHANANEWS.CO, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) untuk Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto di Serang, Senin (24/2/2025), mengatakan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025 adalah agenda rutin yang dilakukan setiap awal tahun, biasanya pada Maret atau April. Namun, saat ini sudah bisa diserahkan secara simbolis pada Februari.
Baca Juga:
Pembagian Dividen Bank BJB Untuk Pemegang Saham Naik, RK: Alhamdulillah Ada Kenaikan Nilai
"Kemudian, Bappenda menyampaikan kepada para camat secara serentak bersamaan dengan sosialisasi di kecamatan-kecamatan," ujarnya.
Rudy mengatakan untuk penagihan PBB-P2 dalam suasana yang serba efisiensi sehingga diharapkan partisipasi dari kawan-kawan di level desa untuk menyampaikan SPPT kepada seluruh masyarakat pemilik dan penggarap bidang-bidang tanah di desa masing-masing.
"Kemudian nanti diimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak pembangunannya, tagihan pajaknya sebelum jatuh tempo di akhir Agustus tahun 2025 ini," katanya.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Buka Bazar Pintar Pujasera 10 - 12 Maret 2023
Rudy menyebutkan bahwa Pemkab Serang saat ini sudah bekerja sama dengan Bank BJB Banten dan beberapa media daring dalam pembayaran daring untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat ketika hendak membayar PBB.
"Semisal kalau di desanya ada Kantor Pos, datang saja ke Kantor Pos biar Kantor Pos yang punya aplikasi untuk bayar PBB dan lainnya. Atau melalui handphone pakai aplikasi Tokopedia atau apa, itu bisa untuk bayar PBB untuk di kota tersebut," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishka Abdul Roup mengatakan bahwa untuk tahun ini sebanyak 430.342 SPPT yang dibagikan kepada camat dan kepala desa, dengan potensi pajak sebesar Rp145 miliar.